zoom-in lihat foto Tilang Elektronik Resmi Diterapkan, YLKI Ungkap 4 Kelemahan Fatal Sistem Ini
Ilustrasi Penerapan Tilang Elektronik | Kompas.com

TRIBUNJUALBELI.COM - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menanggapi secara positif terkait penerapan tilang elektronik melalui sistem electronic traffic law enforcement ( E-TLE).

YLKI menilai, adanya E-TLE tidak hanya akan mendorong perilaku positif berkendara, tetapi juga menghilangkan praktik suap-menyuap dari oknum polisi dengan pelanggar lalu lintas.

"Penegakan hukum secara elektronik adalah hal yang positif dan layak diapresiasi."

"Pada konteks pelayanan publik, E-TLE merupakan inovasi pelayanan karena adanya unsur kebaruan, kemudahan, dan mempunyai akuntabilitas tinggi," ucap Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dalam siaran resminya, Senin (26/11/2018).

Meski demikian, YLKI juga memberikan 4 catatan terhadap penerapan E-TLE yang dilakukan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Keempatnya terkait beberapa masalah kelemahan mendasar yang masih dimiliki E-TLE.

1. E-TLE punya kelemahan untuk kendaraan berpelat non-B (DKI Jakarta), maka tidak akan terdeteksi.

Dan artinya jika ada kendaraan pelat non-B yang melanggar, maka tidak bisa dilakukan penegakan hukum.

Lalu bagaimana polisi akan melakukan pengawasan terhadap kendaraan berpelat non-B tersebut, yang masih banyak beredar di Jakarta?

2. Penerapan ETLE jangan hanya menjadi proyek uji coba/sementara saja, tetapi harus menjadi program yang permanen untuk memperkuat penerapan ERP (Electronic Road Pricing).


2 dari 2 halaman

Belum fix-nya teknologi E-LTE yang digunakan, keberlanjutan E-TLE bisa berhenti di tengah jalan.

3. Sebaiknya bank tempat pembayaran E-TLE bukan hanya BRI saja, tapi multi bank, dengan tujuan memudahkan akses masyarakat membayar denda tilang.

4. Bagi masyarakat pemilik kendaraan bermotor, baik mobil dan sepeda motor, yang belum balik nama; sebaiknya segera melakukan balik nama.

Sebab surat pelanggaran ELTE akan dikenakan dan dikirim melalui pos, atas nama pemilik yang tertera pada STNK dan BPKB kendaraan. (Kompas.com/Stanly Ravel)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "YLKI Catat Ada Empat Kelemahan Tilang Elektronik"

Selanjutnya