zoom-in lihat foto Punya Kendaraan Lebih dari 1? Yuk Hitung Metode Pajak Progesif Ini agar Tak Kaget dengan Biayanya
Ilustrasi (tribunnews)

TRIBUNJUALBELI.COM - Bagi yang masih belum memahami cara menghitung pajak progresif kendaraan miliknya, berikut ini panduan untuk penghitungan pajak progresif.

Pajak progresif merupakan pajak kendaraan bermotor untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.

Bikers yang punya lebih dari 1 unit kendaraan dengan atas nama yang sama bakal dikenakan pajak progresif.

Peraturan ini sudah mulai diberlakukan beberapa tahun lalu.

Pajak dikenakan untuk kendaraan pribadi baik roda dua atau roda tiga dan roda empat dengan nama pemilik, alamat tempat tinggal, dan jenis kendaraan yang sama.

Tiap daerah menetapkan aturan persentase pajak untuk kendaraan pertama, kedua, ketiga dan seterusnya berbeda.

Untuk wilayah DKI Jakarta misalnya, berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015, tarif pajak yang dikenakan terhadap pemilik kendaraan pribadi adalah sebagai berikut,

Kendaraan pertama besaran pajaknya 2 persen.

Kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5 persen.

Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen dan seterusnya.

2 dari 3 halaman

Sementara untuk di wilayah Jawa Barat, penetapan tarif progresif lebih rendah yakni pertama, kedua, ketiga dan seterusnya masing masing 1,75%, 2,25%,2,75%, 3,75% dan seterusnya.


Yuk kita mulai penetapan pajak kendaraan.

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan hasil perkalian dari 2 (dua) Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan Bobot Koefisien.

Bobot ini telah ditetapkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.

Bobot ini dinyatakan dalam koefisien yang nilainya 1 atau lebih besar dari 1.

Semakin tinggi tingkat kerusakan jalan atau lingkungan akibat penggunaan kendaraan, koefisiennya makin tinggi.

Biasanya untuk kendaraan roda 4 pribadi dan roda 2, bobot koefisiennya 1.

Yuk hitung PKB kendaraan:

Misalkan A berdomisili di Jakarta memiliki 2 motor, masing-masing memiliki NJKB-nya sama yakni Rp 10 juta.

Untuk PKB motor pertama A adalah NJKB X Koefisien X Tarif Pajak 1.

3 dari 3 halaman

Yakni Rp 10 juta X 1 X 2%, hasilnya Rp 200.000.


Sedangkan untuk menghitung Pajak Kendaraan Bermotor motor kedua A adalah NJKB X 1 X 2,5%, yakni Rp 10 juta X 1X 2,5%, hasilnya Rp 250.000

Begitu untuk pajak kendaraan ketiga, keempat dan seterusnya. Mudah kan! (*)

(Motorplus.grid.id/Arseen)

Artikel ini sudah tayang di lamanMotorplus.grid.id pada tanggal 22 September 2018 pukul 06:55 WIB, dengan judul "Biar Enggak Bingung, Begini Cara Hitung Nilai Pajak Progresif Lebih Dari Dua"

Selanjutnya