zoom-in lihat foto Sering Dikritik, Ini Bedanya Kredit Kepemilikan Rumah Bank Syariah dengan KPR Syariah
Ilustrasi (Tribunnews.com)

TRIBUNJUALBELI.COM - Bisnis properti syariah di Indonesia kian menggeliat.

Bila menelusuri secara daring, bisa didapatkan dengan mudah menjumpai laman yang menawarkan properti dengan sistem ini.

Meski sama-sama mengusung skema syariah, kenyataanya properti syariah dengan properti yang dibeli melalui bank dengan skema syariah adalah dua hal yang berbeda.

Founder Developer Properti Syariah (DPS) Rosyid Aziz mengungkapkan, banyak komunitas muslim ketika membeli properti syariah ingin langsung melalui developer, bukan melalui skema syariah yang ditawarkan perbankan.

"Temen-teman yang sudah paham, KPR yang dilakukan dengan skema bank syariah ini masih banyak kritikan yang harus diperbaiki, sehingga banyak juga teman-teman yang merasa tidak nyaman ketika ambil KPR bank syariah," kata Rosyid yang dikutip dari Kompas.com.

Setidaknya ada empat hal yang membedakan antara KPR syariah dengan KPR bank syariah.

1. Sisi transaksi

Jual beli KPR syariah dilakukan antara dua belah pihak yaitu konsumen dengan pengembang.

Sementara, KPR bank syariah dilakukan dengan tiga pihak yakni konsumen, pengembang, dan perbankan.

2. Jaminan

2 dari 3 halaman

Rumah yang diperjualbelikan melalui KPR syariah tidak menjadi jaminan.


Sementara KPR bank syariah menjadikan rumah sebagai jaminan.

3. Denda keterlambatan

KPR syariah juga tidak mengatur sistem denda keterlambatan.

Lain halnya dengan KPR bank konvensional yang mengatur adanya denda keterlambatan.

4. Tak perlu sistem BI checking

KPR syariah tidak mengenal sistem BI checking, sehingga memudahkan calon pembeli yang bekerja di sektor informal.

Sementara KPR bank syariah memberlakukan sistem BI checking. (*)

(Dani Prabowo/Kompas.com)

3 dari 3 halaman

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Beda Antara KPR Syariah dan KPR Bank Syariah"

Selanjutnya