zoom-in lihat foto  Ingin Ganti Motor Listrik? Ternyata Cuma Segini Biaya Pajaknya
ilustrasi / GridOto.com

TRIBUNJUALBELI.COM - Saat kini ada beberapa motor listrik yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor.

Artinya motor listrik tersebut membayar pajak seperti motor pada umumnya.

Lantas berapa pajak yang harus dibayar untuk sebuah motor listrik?

Supaya lebih mudah, GridOto.com mengambil perhitungan pajak motor listrik besutan Viar Motor Indonesia yaitu Viar Q1.

"Kalau di motor pada umumnya perhitungan pajak berdasarkan Centimeter Cubic (CC) pada motor listrik hitungannya Watt," buka buka Frengky Osmond, Marketing Communication PT Viar Motor Indonesia kepada GridOto.com di Bumi Serpong Damai, Tangerang Selatan.

"Nah untuk Viar Q1 punya power 800 Watt kira-kira setara dengan motor dengan 100 cc," tambahnya.

Makanya pajak Viar Q1 ini bisa dibilang terjangkau.

"Pajak Viar Q1 setahunnya hanya Rp 200 ribuan," tambahnya.


Viar Q1 Baru dipamerkan di GIIAS 2018 Isal/GridOto.com

x
x
2 dari 2 halaman

Berikut perhitungan pajak motor listrik berdasarkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Otomania.gridoto.com
Otomania.gridoto.com

(*)

Artikel ini telah tayang di gridoto.com dengan judul Hitung-hitung Pajak Motor Listrik, Mahal Enggak Ya?

Selanjutnya