zoom-in lihat foto Jarang Diketahui Millenials, Ini Biaya Resmi Balik Nama Kepemilikan Motor & Berbagai Syaratnya
Ilustrasi (tribunnews)

TRIBUNJUALBELI.COM - Kalau enggak mau repot, setelah membeli motor bekas baiknya melakukan balik nama kendaraan atau bahasa resminya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB).

Kalau sudah dibalik nama, kalian enggak perlu repot lagi untuk meminjam KTP asli pemilik motor lama untuk membayar pajak tahunan.

Namun, banyak yang berpikir melakukan balik nama kendaraan itu mahal dan syaratnya bikin ribet.

Itu kan baru perkiraan saja tetapi belum dilakukan.

Biar enggak bingung, yuk kita cari tahu sebenarnya berapa sih biaya balik nama kendaraan.

Dalam website bprd.jakarta.go.id sebenarnya tertera perkiraan biaya yang harus dibayarkan jika kalian ingin balik nama motor, yuk simak :

1. BBN KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor)

Biaya BBN KB untuk kendaraan off the road atau motor baru sebesar 10 persen.

Sedangkan untuk motor bekas, biaya yang harus dibayarkan yaitu 2/3 dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Untuk mendapatkan total biaya BBN KB ini mengacu pada besarnya PKB di tahun sebelumnya.


2 dari 4 halaman

Rumusnya yaitu BBN KB = 2/3 x PKB.

Jadi kalau biaya PKB sebesar Rp 450 ribu, biaya yang harus kamu keluarkan adalah sebesar Rp 2/3 x Rp 450 ribu = Rp 300 ribu.

2. PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)

Pada STNK pasti terdapat kolom untuk biaya PKB dan biayanya pun tidak berubah dari tahun sebelumnya.

Bahkan seringkali justru cenderung turun tergantung dari usia kendaraannya.

Jadi untuk biaya yang satu ini kamu bisa melihatnya dari STNK dan menjadi patokan untuk biaya yang akan kamu keluarkan.

3. SWDKLJJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan)

Biaya SWDKLLJ ini sebesar Rp 35 ribu untuk kendaraan roda dua di bawah 250 cc dan ditangani oleh Jasa Raharja.

4. Biaya Administrasi STNK

Kamu juga akan dikenakan biaya administrasi STNK untuk kendaraan sepeda motor yaitu sebesar Rp 25 ribu.

3 dari 4 halaman

5. Biaya Administrasi TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)

Untuk administrasi TNKB ini kamu akan dikenakan biaya sebesar Rp 60 ribu.


6. Biaya Pendaftaran

Untuk balik nama motor juga akan dikenakan biaya tambahan buat pendaftaran.

Besaran biayanya tergantung pada Samsat masing-masing, tapi berkisar antara Rp 75 ribu – Rp 100 ribu.

Berapa biaya pajak totalnya :

- Biaya PKB yang tercantum di STNK = Rp 450 ribu

- BBN KB (2/3 x PKB) = Rp 300 ribu

- Biaya SWDKLLJ = Rp 35 ribu

- Biaya Adm STNK = Rp 25 ribu

4 dari 4 halaman

- Biaya Adm TNKB = Rp 60 ribu

- Biaya pendaftaran = Rp 75 ribu


Maka total biaya yang harus kamu keluarkan untuk biaya pajak balik nama motor sekaligus perpanjang STNK sebesar Rp 945 ribu.

Ingat ya biaya total itu sudah termasuk biaya perpanjang STNKalias sudah termasuk membayar pajak kendaraan.

Untuk persyaratannya cukup siapkan STNK asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi serta kwitansi pembelian motor yang telah ditanda tangani di atas materai.

Sekarang ada bayangan kan berapa biayanya, tinggal hitung sendiri sesuai motor kalian. (*)

(Motorplus.gridoto.com/Mohammad Nurul Hidayah)

Artikel ini sudah tayang di laman Motorplus.gridoto.com pada tanggal 2 Agustus 2018 pukul 15:02 WIB, dengan judul "Berapa Biaya Balik Nama Motor dan Apa Saja Syaratnya?"

Selanjutnya