TRIBUNJUALBELI.COM - Kabar mengejutkan disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Mulai Selasa (3/7/2018), Kominfo resmi memblokir layanan berbagi video, Tik Tok.
Namun, pemblokiran ini hanya bersifat sementara saja.
Menurut Menkominfo, Rudiantara, tindakan yang dilakukan tersebut sudah terlebih dahulu dikoordinasikan dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Pemblokiran sengaja dilakukan karena aplikasi buatan Tiongkok tersebut memuat banyak konten-konten negatif.
Parahnya, konten negatif tersebut justru dinikmati oleh anak-anak.
Konten negatif Tik Tok ada yang ditemukan sendiri oleh Kominfo, namun ada juga yang dilaporkan oleh masyarakat.
Konten negatif yang dimaksud yaitu pornografi, asusila, pelecehan agama dan lain sebagainya.
Keminfo mengatakan akan membuka pemblokiran apabila Tik Tok telah membersihkan kontennya.
Pemblokiran ini sebelumnya juga dilakukan Kominfo kepada aplikasi Bigo.
Namun, akhirnya pemblokiran Bigo dibuka karena aplikasi tersebut sudah membersihkan dan menjaga kontennya.
Meskipun mengandung banyak konten negatif, Kominfo tak menampik bahwa Tik Tok bagus untuk mengekspresikan kreativitas penggunanya.
Jika sekarang pengguna mencoba mengakses aplikasi Tik Tok, maka ia akan mendapati tersendatnya proses (loading) pada aplikasi tersebut.
Artikel ini sudah tayang di Nextren dengan judul "Kominfo Blokir Tik Tok, Meski Dianggap Bisa Uji Kreativitas"

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!