zoom-in lihat foto Cuma Sedikit yang Tahu, Inilah Tipe Plat Nomor Kendaraan 'Dewa' yang Anti Tilangan Polisi
Cuma Sedikit yang Tahu, Inilah Tipe Plat Nomor Kendaraan 'Dewa' yang Anti Tilangan Polisi

TRIBUNJUALBELI.COM - Di Jakarta, mungkin ada beberapa orang yang pernah menemui pengendara mobil yang masuk jalur Busway tapi enggak ditilang polisi.

Ternyata memang ada pelat nomor yang 'kebal' polisi.

Pernah melihat kendaraan bermotor, khususnya mobil, dengan nomor polisi (nopol) yang berakhiran huruf antara lain RFS, RFP, dan RFD?

Jika sering, apakah Anda tahu arti inisial huruf di pelat nomor tersebut?

Bagi yang belum tahu, menurut penjelasan Kombes Pol Unggul Sedyantoro, Analis Kebijakan Madya Bidang Dikmas Korlantas Polri, itu adalah pelat nomor rahasia yang khusus atau bisa digunakan oleh salah satu instansi atau pejabat negara.

"Pelat nomor rahasia itu tidak bisa digunakan oleh warga sipil.

Sebab, ada peraturan khusus saat proses permohonannya ke Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) sehingga hanya bisa digunakan oleh pejabat tertentu di suatu instansi pemerintah," ujar Unggul saat dihubungi Otomania, beberapa waktu lalu.

Mobil bernomor polisi RF merupakan kendaraan pejabat negara, eselon II ke atas, hingga menteri.

Pelat ini digunakan sebagai pengganti pelat merah.

Pelat nomor polisi dengan huruf RFS di belakang kode dari rahasia fasilitas sipil diperuntukkan bagi pejabat sipil.


2 dari 4 halaman

Tak hanya itu, kode RFD, RFL, RFU, dan RFP diperuntukkan bagi pejabat TNI dan Polri.

Akhiran D untuk Angkatan Darat, RFL untuk Angkatan Laut, RFU untuk Angkatan Udara, dan RFP untuk polisi.

Sementara itu, kode RFO, RFH, RFQ, dan sejenisnya untuk pejabat di bawah eselon II.

Adapun kendaraan diplomatik, seperti untuk kedutaan besar (kedubes), berkode CD (corps diplomatique) atau CC (corps consulaire).

"Itu hanya pelat nomor rahasia. Kendaraan tersebut punya pelat nomor lagi atau pelat nomor biasa yang bisa digunakan ketika tidak dalam tugas.

Makanya, tidak sembarang orang bisa memesan pelat nomor rahasia itu," ujar Unggul. 

Apakah Motor dengan Satu Spion Bakal Ditilang? Ini Aturan Menurut Undang-Undang

TRIBUNJUALBELI.COM - Penggunaan kaca spion sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 20019 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), tepatnya pada pasal 48 ayat 2.

Pasal tersebut mengatakan bahwa kaca spion merupakan komponen wajib pada motor.

Tak hanya itu, dalam pasal 285 ayat 1 pada UU LLAJ dituliskan yang intinya, setiap orang yang mengemudikan motor di jalan, tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, salah satunya kaca spion akan dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp250.000.


3 dari 4 halaman

Ketentuan lebih lanjut mengenai kaca spion, dijelaskan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1993 Pasal 72.

Di sana tertulis bahwa kaca spion untuk motor diperbolehkan hanya satu buah, kecuali kendaraan roda empat.

Pada ayat 2, kaca spion sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, dibuat dari kaca atau bahannya menyerupai kaca, yang tidak mengubah jarak dan bentuk orang atau barang yang dilihat.

Terakhir di dalam ayat 3, kaca spion sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, berjumlah sekurang-kurangnya satu buah.

Jadi, menurut Undang-Undang yang berlaku, motor diperbolehkan menggunakan satu kaca spion.

Oleh karena itu, petugas tidak berhak menilang pengendara dengan alasan hanya menggunakan satu kaca spion.

Kendati demikian, untuk meningkatkan keselamatan berkendara, lebih baik tetap menggunakan dua kaca spion.

Bukan Kabur atau Nyuap, Ini Cara Mudah agar Motor Modifikasi Kesayanganmu Lolos saat Operasi Tilang

TRIBUNJUALBELI.COM - Pemilik motor masih memilih jalur modifikasi buat mempercantik tunggangannya.

Ada yang dipakai harian ada juga yang hanya tampil digelaran kontes modifikasi.


4 dari 4 halaman

Lalu bagaimana biar motor yang sudah dimodifikasi enggak ditilang polisi?

Saat ini, peraturan terkait persyaratan layak jalannya kendaraan roda dua di Indonesia mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. 

Dalam peraturan tersebut diatur secara lengkap komponen yang harus terpasang di motor serta ukuran dan posisi penempatannya.

Komponen yang disebutkan antara lain sepatbor, knalpot, dan spion.

Ka Denwal PJR Korlantas Polri Kombes Pol Bambang mengatakan, sebenarnya modifikasi motor jika sudah melalui beberapa persyaratan tersebut bisa digunakan di jalan raya.


"Motor modifikasi seperti costum itu diperbolehkan yang penting dia memenuhi persyaratan dan peralatan kelengkapan yang ada apa kendaraan tersebut," kata Kombes Pol Bambang di Jakarta; Sabtu (14/4/2018).

"Pertama yang jelas sebelum motor itu di modifikasi sudah di daftarkan terlebih dahulu di Samsat dan sudah memiliki surat-surat, serta memiliki persyaratan untuk di terbitkan BPKB dan STNK," katanya.

Bambang mengaku, untuk memenuhi persyaratan tersebut tidaklah rumit, melainkan seperti mengurus motor biasa.

"Cara ngurusnya itu sama saja seperti motor biasa. Intinya semua harus melewati beberapa tahap, jadi jika tidak berarti motor tersebut bodong dan tidak terdaftar," ucapnya. (*)

Berita ini sudah tayang di halaman motorplus.gridoto.com pada tanggal 14 April 2018 pukul 14:02 WIB, dengan judul "Biar Aman dan Enggak Ditilang, Ini Syarat Motor yang Sudah Dimodifikasi Menurut Polisi"

Selanjutnya