TRIBUNJUALBELI.COM - Penerapan e-tilang bagi para pengendara yang melakukan pelanggaran telah diberlakukan.
POLRI kini sudah menerapkan e-tilang untuk mempermudah masyarakat tanpa harus hadir sidang.
Sebab, antrean sidang tilang di pengadilan tergolong lama.
Data yang terdapat pada prosedur e-tilang ini pun dianggap akan lebih akurat.
Namun, bagi yang belum mengetahui mekanisme jika mendapat e-tilang atau masih bingung menjalaninya, beberapa hal berikut ini harus diketahui.
Dikutip dari laman resmi POLRI pada Senin (2/4/2018), Pelanggar akan mendapatkan nomor BRI VIRTUAL akun (BRIVA).
Kemudian, kode tersebut dapat digunakan untuk membayar denda yang dikenakan pada pelanggar.
Jika pelanggar sudah melakukan pembayaran, aplikasi yang ada pada petugas dengan nama dan data pelanggar akan berubah menjadi hijau.
Namun jika masih berwarna biru, tandanya pelanggar belum melakukan pembayaran denda.
Setelah melakukan konfirmasi pembayaran, pelanggar bisa langsung ambil barang yang dijadikan jaminan oleh petugas.
Dengan adanya e-tilang, data tilang pelanggar akan langsung terkoneksi lebih akurat.
Bank yang ditunjukpun juga mendapat data denda yang wajib dibayar pelanggar.
(TribunJualBeli.com/Intan Hafrida)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!