zoom-in lihat foto Hati-hati, Pembuat Polisi Tidur Sembarangan Bisa Dipenjara, Begini Ketentuan Penempatan dan Bentuknya
Ilustrasi Polisi Tidur | m.made-in-china.com

TRIBUNJUALBELI.COM - Polisi tidur banyak ditemui di komplek-komplek perumahan ataupun jalan-jalan kecil.

Namun, terkadang di beberapa jalan komplek malah menempatkan begitu banyak polisi tidur.

Hal itupun membuat para pengendara mengeluh saat melintasinya.

Banyak para pengendara yang mengeluh dengan jumlah polisi tidur yang terlalu banyak sepanjang jalan.

Terlebih, diperparah dengan bentuk polisi tidur yang dibuat terlalu tinggi hingga membuat bagian bawah kendaraan terpentok.

Padahal, pihak yang membangun polisi tidur yang tidak sesuai aturan dapat dikenakan sanksi lho.

Dilansir dari gridoto pada Senin (2/4/2018), hal ini tecantum parda peraturan No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman Pidana.

Pasal yang mengatur hal ini yakni tertuang pada pasal 274 dan 275.

Pada pasal 274 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan atau gangguan fungsi jalan seperti yang dimaksud dalam pasal 28 ayat 1 dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000.


2 dari 3 halaman

Lalu hal yang sama juga tertuang pada pasal 275 ayat 1.

Pasal 275 ayat 1 menyatakan, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki dan alat pengaman pengguna jalan sebagaimana dimaksud dalam pasar 28 ayat 2 dipidana kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250.000.

Peraturan mengenai ukuran dan penempatan polisi tidur juga sudah diatur dalam peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM.3 tahun 1994 pasal 4.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM.3 tahun 1994 pasal 4 menyatakan.

1. Alat pembatas kecepatan ditempatkan pada :

a. Jalan di lingkungan pemukiman

b. Jalan lokal yang mempunyai kelas jalan III C.

c. Pada jalan-jalan yang sedang dilakukan pekerjaan konstruksi.

2. Penempatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan pada posisi melintang tegak lurus dengan jalur lalu lintas.

3. Lokasi dan pengulangan penempatan alat pembatasan kecepatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), disesuaikan dengan hasil manajemen dan rekayasa lalu lintas.


3 dari 3 halaman

Selain itu, bentuk alat pembatas jalan atau yang biasa disebut polisi tidur inipun diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM.3 tahun 1994 pasal 6 yang menyatakan.

1. Bentuk penampang melintang alat pembatas kecepatan menyerupai trapesium dan bagian yang menonjol di atas badan jalan maksimum 12 cm.

2. Penampang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), kedua sisi miringnya mempunyai kelandaian yang sama maksimum 15 persen.

3. Lebar mendatar bagian atas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), proposional dengan bagian menonjol di atas badan jalan dan minimum 15 cm.

Peraturan tersebut dibuat sebagai acuan untuk membuat polisi tidur yang benar dan aman bagi pengguna jalan.

(TribunJualBeli.com/Intan Hafrida)

Selanjutnya