TRIBUNJUALBELI.COM - Seorang kakek berusia 74 tahun penghuni rumah penampungan orang tua milik Pemerintah Kota Taunton, Inggris, harus berurusan dengan polisi.
Dia ditangkap dengan tuduhan penyelundupan obat terlarang.
Sebelumnya, polisi menemukan kokain senilai 150.000 dollar AS atau nyaris Rp 2 miliar, di dalam kamarnya.
Polisi, seperti diberitakan AP, mengaku menemukan sekitar 1,3 kg kokain di apartemen pria bernama Pedro J Rodriguez, pada akhir pekan lalu.
Simak: Rumah Modern Minimalis, Dibanderol Harga Murah, Cocok Untuk Pasangan Muda
Selain itu, polisi pun menemukan, 450 gram ganja dan sebuah koleksi koin di sana.
Mereka menduga, koin itu dipakai sebagai alibi untuk mencuci uang hasil penjualan obat-obatan terlarang tadi.
Dia kemudian didakwa atas tuduhan penyelundupan kokain, dan kepemilikan ganja untuk dijual oleh Pengadilan Distrik Taunton, Senin kemarin.
Terkait penangkapan tersebut, Rodriguez mengaku dia tak mengetahui apa barang yang ditemukan di kamarnya.
Dia menyebut, barang-barang itu merupakan titipan dari kawannya.
Kini, uang tebusan untuk kakek tersebut telah ditetapkan sebesar 50.000 dollar AS atau Rp 670 juta.

Pedro J. Rodriguez, didakwa atas tuduhan penyelundupan kokain dan kepemilikan ganja untuk dijual oleh Pengadilan Distrik Taunton, Senin kemarin.
(Kompas.com/Glori K. Wadrianto)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!