zoom-in lihat foto Telat Registrasi dan Nomer Diblokir? Jangan Panik, Aktifkan Kembali dengan Cara Ini.
Foto Ilustrasi (blogspot.com)

TRIBUNJUALBELI.COM - Per tanggal 1 Maret 2018 pemblokiran kartu perdana yang tidak melakukan registrasi ulang sudah dimulai.

Rincian pemblokiran dibagi menjadi tiga tahap yang berbeda.

Tahap pertama mulai 1 Maret pengguna kartu sudah tak bisa melakukan panggilan dan SMS keluar.

Namun masih bisa menerima telepon, SMS, serta penggunaan data.

Tahap kedua dimulai tanggal 1 April 2018 dengan dilakukannya pemblokiran SMS dan telepn masuk.

Jadi, pengguna hanya bisa menikmati layanan data internet saja.

Tahap tekakhir dilakukan mulai tanggal 1 Mei dengan penghentian total semua layanan

Nah, jika kamu belum melakukan registrasi saat ini maka kamu sedang berada di tahap pemblokiran pertama.

Tapi, meskipun nomor kamu sudah diblokir, kamu tetap bisa loh mengaktifkan kembali kartu SIM kamu.

Caranya tentu saja dengan meregistrasi ulang kartu perdana yang kamu miliki secepatnya.


2 dari 2 halaman

Dengan kata lain, kamu masih bisa melakukan registrasi ulang ini sampai batas akhir 1 Mei 2018 nih.

Kerennya, kalau kamu sudah melakukan regitrasi sebelum bulan Mei tersebut, maka nomor yang tadinya diblokir bisa aktif kembali secara otomatis.

Menurut Dirjen Penyelenggaraan Pos & Informatika (PPI) Ahamd M. Ramli, proses pemulihan SIM Card yang telah diblokir dijanjikan berlangsung dalam hitungan jam.

Namun, bagi kartu SIM Card yang telah mendapatkan pemblokiran sepenuhnya atau total nanti pada tanggal 1 Mei, maka tak bisa dipulihkan kembali.

Berita ini telah tayang di Nextren.grid.id dengan judul Nomor Terlanjur Diblokir? Aktifkan Kembali Kartu SIM dengan Cara Ini

Selanjutnya